Share

[Get This]

A sample text widget

Etiam pulvinar consectetur dolor sed malesuada. Ut convallis euismod dolor nec pretium. Nunc ut tristique massa.

Nam sodales mi vitae dolor ullamcorper et vulputate enim accumsan. Morbi orci magna, tincidunt vitae molestie nec, molestie at mi. Nulla nulla lorem, suscipit in posuere in, interdum non magna.

Dosen yang tugas belajar kaitannya dengan tunjangan yang diterima

Download format PDF

Dosen yang sedang tugas belajar, maka tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi nya dihentikan untuk sementara dan diaktifkan kembali setelah dosen yang bersangkutan selesai melaksanakan tugas belajarnya :

Kalau kita baca Perpres no. 12 tahun 1961 pasal 14 dan pasal 16 semua PNS tugas belajar ke LN mendapat tunjangan belajar (situs lain); sayangnya kemudian terbit Keppres no. 57 tahun 1986 yang khusus mengatur tunjangan belajar dosen hanya dosen tugas belajar dalam negeri yang disinggung (situs asli).

Permendiknas no. 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas

  • Pasal 1, ketentuan umum butir (12)
    • Tunjangan belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Pasal 14 Hak pegawai pelajar adalah:
    • Butir (e) mendapat tunjangan belajar; disini tidak ada penjelasan, tunjangan belajar khusus untuk yang dalam negeri saja.

Berdasarkan Keppres no. 57 tahun 1986, maka tunjangan belajar dosen LN tidak pernah disinggung lagi, dianggap kebutuhan dosen pelajar sudah tercukupi dengan beasiswa yang diberikan. Perlu saya sampaikan tunjangan LN untuk dosen sempat dibayar dengan berpedoman pada Perpres no. 12 tahun 1961, bahkan sampai tahun 2009 dalam pedoman tugas belajar ke LN dari Kepegawaian Kemdiknas masih cantumkan tunjangan tugas belajar sebagai hak dosen pelajar LN, namun setelah yang berwenang menemukan Keppres no. 57 tahun 1986 yang khusus mengatur tunjangan belajar dosen ternyata masih berlaku dan isinya tidak membahas tunjangan belajar utk dosen studi lanjut di LN, Keppres posisinya di atas Permendiknas, maka pedoman sejak tahun 2010 tentang tunjangan belajar sudah berubah dengan merujuk pada Kepres lama tersebut.

Pemberhentian sementara tunjangan fungsional untuk yang tugas belajar:

Tunjangan Profesi Dosen

Pemberhentian tunjangan profesi dosen merujuk pada ketentuan:

Semoga bermanfaat, salam, zaini

Sumber : http://luk.staff.ugm.ac.id