Dalam Penjelasan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, pada paragraf ke-sembilan dijelaskan bahwa ” PNS yang di perbantukan di luar intansi induknya, maka gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan, dan pembinaan kenaiakan pangkatnya dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi yang menerima perbantuannya”. oleh karena itu untuk
Lanjutkan Membaca Perbantuan PNS Dosen ke luar Instansi Depdiknas