Share

[Get This]

A sample text widget

Etiam pulvinar consectetur dolor sed malesuada. Ut convallis euismod dolor nec pretium. Nunc ut tristique massa.

Nam sodales mi vitae dolor ullamcorper et vulputate enim accumsan. Morbi orci magna, tincidunt vitae molestie nec, molestie at mi. Nulla nulla lorem, suscipit in posuere in, interdum non magna.

Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Non Guru/Dosen

Belakangan ini ada beberapa orang PNS guru yang bertanya tentang tatacara Perpindahan PNS Guru menjadi PNS Dosen, mungkin salah satu pemicu keinginan alih fungsi ke dosen adalah batas usia pensiun yang lebih panjang, sebagaimana kita ketahui batas usia pensiun guru PNS Guru adalah 60 tahun sementara batas usia pensiun dosen PNS adalah 65 tahun, dan bahkan bisa sampai 70 Tahun jika Dosen tersebut mempunyai jabatan Fungsional Guru Besar.

Pada kesempatan ini dapat saya jelaskan bahwa, ada ketentuan dari pemerintah yang melarang pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan non guru termasuk jabatan fungsional dosen.
Larangan itu terdapat di :

Surat Edaran MenPan Nomor. SE/15/M.PAN/2004 tentang larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru

Semoga bermanfaat……