Surat Edaran Direktur Diktendik no. 2844/E4.1/2012 yang ditujukan kepada: Koordinator Kopertis Wilayah I – XII Isinya: Dalam rangka mewujudkan Sistem Pendidik dan Kependidikan Perguruan Tinggi yang baik dan kredibel sesuai amanah Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai berikut:
1 ) Identitas Kunci Dosen Tetap adalah Nomor
Lanjutkan Membaca SE Direktur Diktentik Terkait Data Dosen (SANGAT PENTING DIBACA)