Share

[Get This]

A sample text widget

Etiam pulvinar consectetur dolor sed malesuada. Ut convallis euismod dolor nec pretium. Nunc ut tristique massa.

Nam sodales mi vitae dolor ullamcorper et vulputate enim accumsan. Morbi orci magna, tincidunt vitae molestie nec, molestie at mi. Nulla nulla lorem, suscipit in posuere in, interdum non magna.

SE Direktur Diktentik Terkait Data Dosen (SANGAT PENTING DIBACA)

Surat Edaran Direktur Diktendik no. 2844/E4.1/2012 yang ditujukan kepada:
Koordinator Kopertis Wilayah I – XII

Isinya:
Dalam rangka mewujudkan Sistem Pendidik dan Kependidikan Perguruan Tinggi yang baik dan kredibel sesuai amanah Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai berikut:

1 ) Identitas Kunci Dosen Tetap adalah Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Identitas Kunci Dosen Tidak Tetap adalah Nomor Urut Pengajar (NUP).
2 ) Seluruh Dosen Tidak Tetap yang saat ini memiliki NIDN, diganti identitas kuncinya dengan NUP.
3 ) Ditjen Dikti menghargai kinerja Saudara pada validasi data dosen di tahun 2011 sehingga sejumlah 40.000 dosen tetap teridentifikasi sebagai dosen tidak tetap, namun demikian kami masih menemukan sejumlah Perguruan Tinggi belum melakukan validasi secara JUJUR dan BENAR (Daftar Terlampir).
4 ) Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti untuk sementara SELAMA 1 (SATU) TAHUN MENGHENTIKAN LAYANAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEPADA PERGURUAN TINGGI SEBAGAIMANA DISEBUTKAN PADA ANGKA 3 sampai ditaatinya validasi data dosen.
5 ) Kepada Perguruan Tinggi sebagaimana disebutkan data dosen di angka 3 (nama PT silakan baca lampiran) disediakan validasi data dosen di laman http://evaluasi.dikti.go.id dan setiap PT dapat melakukan validasi ulang secara online melalui staf operator masing-masing.
6 ) Kejujuran dan keseriusan PT di dalam melakukan validasi menjadi kunci keberhasilan penataan ini dan diharapkan seluruh PT terkait dapat menyelesaikan validsi ulang dalam SATU PUTARAN dengan penuh tanggung jawab.
7 ) Seluruh validasi ulang dari PT akan diperiksa oleh Ditjen Dikti dan jika PT berhasil memvalidasi ulang sebagaimana pada angka 6 (maksudnya 1 putaran aja), maka kepada PT tersebut berlaku ketentuan angka 4 terhitung sejak tanggal diselesainya validasi oleh PT (maksudnya sanksinya hanya 1 tahun)
8 ) Jika PT menyelesaikan validasi ulang dari n putaran, maka layanan Diktendik akan dihentikan selama n tahun terhitung sejak tanggal diselesaikannya validasi ulang oleh PT.

Perlau disampaikan bahwa saat ini Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti telahmengintegrasikan data guru, dosen, PNS dan pegawai tetap lainnya seiring dengan cepatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (maksudnya sudah sulit manipulasi data saat ini )

Selengkapnya silakan baca salinan surat edaran tersebut :
Surat Edaran Direktur Diktentik no. 2844/E4.1/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Penataan Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan  di sini atau di sini

P.S. Perlu jadi perhatian Layanan Diktendik bukan hanya mencakup NIDN, NUP, pindah homebase, perubahan data dosen aja, melainkan juga mencakup serdos dan beasiswa Dikti. Juga untuk hibah, pengaktifan kembali bagi dosen tugas belajar, kenaikan jabatan/pangkat juga erat hubungan dengan layanan Diktendik Dikti, so be carefuljangan hanya karena segelintir manusia yang tidak jujur membuat ribuan dosen jujur terkendala karir mereka.

Sumber : Koperties12.go.id