Share

[Get This]

A sample text widget

Etiam pulvinar consectetur dolor sed malesuada. Ut convallis euismod dolor nec pretium. Nunc ut tristique massa.

Nam sodales mi vitae dolor ullamcorper et vulputate enim accumsan. Morbi orci magna, tincidunt vitae molestie nec, molestie at mi. Nulla nulla lorem, suscipit in posuere in, interdum non magna.

Pengajuan Calon Guru Besar 70% ditolak Dikti

SEMARANG – Karena ingin mengejar tunjangan dalam jumlah besar, banyak calon guru besar yang tidak diloloskan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Hal itu karena pelanggaran atau persyaratan tidak terpenuhi.

”Penyebab calon guru besar tidak lolos seleksi bisa karena pelanggaran yang diperbuat, bisa juga karena tidak memenuhi persyaratan yang diajukan Ditjen Dikti,” kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Prof Supriadi Rustad dalam seminar nasional ”Peran MIPA dalam Peningkatan Kualitas Hidup dan Pengembangan Pendidikan Karakter” di gedung C7 Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sabtu (15/12).

Dia mengemukakan, dari proses pengajuan calon guru besar setiap bulannya, yakni 20 – 30 berkas, hanya 30% yang lolos dan memenuhi syarat. Sementara 70% tidak lolos sehingga syarat harus dikembalikan.

Banyak calon guru besar tidak lolos seleksi oleh Ditjen Dikti, karena alasan pelanggaran etika dan profesionalisme, seperti pemalsuan dokumen karya ilmiah. Pemalsuan itu seperti mencantumkan jurnal rakitan, jurnal ”bodong”, artikel sisipan, label akreditasi palsu, nama pengarang sisipan, buku lama sampul baru, dan nama pengarang berbeda.

”Kasus ini berhubungan dengan masalah karakter para pendidik tersebut, karena itu perguruan tinggi harus membangun kembali kejujuran dan kepedulian. Sebab, untuk menjadi perguruan tinggi bermutu dan berkualitas tidak hanya intelektualnya yang dikembangkan, tetapi juga karakter dari semua civitas academicanya,” katanya.

Untuk mengantisipasi dan mengatasi permasalahan tersebut, mulai tahun 2013 Ditjen Dikti akan mengetatkan persyaratan calon guru besar. Misalnya, mewajibkan mereka menulis di jurnal internasional. Sementara bagi guru besar yang ketahuan melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi dengan mencabut jabatan tersebut dan diturunkan menjadi lektor kepala.

Selain Prof Supriadi Rustad, pembicara lain adalah Dekan FMIPA UPI Bandung Prof Dr Asep Kadarohman, Dr Andreas Priyono Budi dari Unnes, dan Dr Fajar Adi Kusumo dari UGM Yogkarta. (K3-37)

Sumber : SuaraMerdeka.com