Share

[Get This]

A sample text widget

Etiam pulvinar consectetur dolor sed malesuada. Ut convallis euismod dolor nec pretium. Nunc ut tristique massa.

Nam sodales mi vitae dolor ullamcorper et vulputate enim accumsan. Morbi orci magna, tincidunt vitae molestie nec, molestie at mi. Nulla nulla lorem, suscipit in posuere in, interdum non magna.

Peraturan Tentang Pajak Penghasilan dan Bebas Pajak Impor

Peraturan Tentang Pajak Penghasilan dan Bebas Pajak Impor

  1. UU No. 36 tahun 2008: Pajak Penghasilan dan Penjelasannya (situs asli); perubahan keempat atas UU No. 7 tahun 1983
  2. 94 Tahun 2010: Penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan (situs asli).
  3. 93 Tahun 2010: Sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (situs asli).
  4. 80 Tahun 2010: Tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD (situs asli). Catatan: Peraturan Pemerintah ini menggantikan PP 45 Tahun 1994
  5. Permenkeu 262/PMK.03/2010 (lengkap dengan lampirannya): peraturan pelaksana PP 80 Tahun 2010 (situs asli)
  6. Permenkeu No. 16/PMK.03/2010: Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penghasilan berupa Uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus (situs asli)
  7. PP No. 68 tahun 2009: Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penghasilan berupa Uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus (situs asli: 01 02)
  8. PP 45 Tahun 1994: pajak penghasilan bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota ABRI, dan para pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada keuangan negara atau keuangan daerah.
  9. Peraturan Menteri Keuangan No 244 /PMK.031/2008: pajak penghasilan.
  10. Tata cara pensiun PNS – Dosen
    1. Pedoman Pemberhentian/Pensiun PNS
    2. UU Nomor 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (situs asli) – Pasal 67 ayat 4 dan 5.
    3. UU Nomor 11 tahun 1969: Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai (situs asli)
    4. PP Nomor 28 Tahun 2010: Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya (menggantikan PP 13 Tahun 2007, no 14 tahun 2008, dan no 9 tahun 2009)
    5. PP Nomor 65 Tahun 2008: Pemberhentian PNS (situs asli) – Perubahan 2.
    6. PP Nomor 1 Tahun 1994: Pemberhentian PNS – (situs asli) – Perubahan 1.
    7. PP Nomor 32 Tahun 1979: Pemberhentian PNS (situs asli)
    8. PP Nomor 4 Tahun 1966: Pemberhentian/pemberhentian sementara PNS (situs asli)
    9. KEP/23.2/M.PAN/2/2004: Penataan Pegawai Negeri Sipil (antara lain: pensiun dini) – situs asli
    10. Kepmenkeu No. 478 Tahun 2002: Persyaratan dan besarnya manfaat tabungan hari tua bagi PNS (situs asli)
    11. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 02/SE/1987 tentang batas usia pensiun PNS (situs asli). Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan batas usia pensiun dapat dilihat di situs BAKN.
    12. Peraturan Pensiun Guru Besar/Profesor
      1. Permendiknas Nomor 9 Tahun 2008: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (situs asli)
      2. Surat Edaran Dirjen Dikti 769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor (situs asli)
      3. Surat Edaran Dirjen Dikti 739/E/C/2011: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor (situs asli)
      4. Surat Edaran Dirjen Dikti 306/E/C/2011: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus (situs asli)
    13. Catatan: (1) Seorang PNS non dosen (yang tidak memiliki jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya) menurut aturan akan pensiun pada usia 56 tahun. (2) Bila alih tugas menjadi PNS dosen, usia pensiun menjadi menjadi 65 tahun. (3) Bila diangkat jadi Guru Besar usia pensiun sampai 70 tahun. (4) Jika diperpanjang lagi sebagai Guru Besar Emeritus bisa sampai 75 tahun.
    14. Pembebasan Pajak Impor
      1. Kepmenkeu 143/KMK.05/1997: Pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

dikumpulkan dari berbagai sumber di internet
semoga bermanfaat……