Share

[Get This]

A sample text widget

Etiam pulvinar consectetur dolor sed malesuada. Ut convallis euismod dolor nec pretium. Nunc ut tristique massa.

Nam sodales mi vitae dolor ullamcorper et vulputate enim accumsan. Morbi orci magna, tincidunt vitae molestie nec, molestie at mi. Nulla nulla lorem, suscipit in posuere in, interdum non magna.

SE Dirjen Dikti: Kewajiban Penerbitan Terbitan Berkala Ilmiah Secara Elektronik

Kewajiban Penerbitan Terbitan Berkala Ilmiah Secara Elektronik http://www.dikti.go.id/?p=6034&lang=id

Kepada Yth

Pimpinan Perguruan Tinggi/Koordinator Kopertis/Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Organisasi Profesi dan Pengelola Terbitan Berkala Ilmiah di seluruh Indonesia

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah khususnya Pasal 8 point f disampaikan, bahwa Terbitan Berkala Ilmiah yang akan diakreditasi harus

Lanjutkan Membaca SE Dirjen Dikti: Kewajiban Penerbitan Terbitan Berkala Ilmiah Secara Elektronik