Share

[Get This]

A sample text widget

Etiam pulvinar consectetur dolor sed malesuada. Ut convallis euismod dolor nec pretium. Nunc ut tristique massa.

Nam sodales mi vitae dolor ullamcorper et vulputate enim accumsan. Morbi orci magna, tincidunt vitae molestie nec, molestie at mi. Nulla nulla lorem, suscipit in posuere in, interdum non magna.

Libur Nasional tahun 2013 sebanyak 19 hari

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menetapkan jumlah libur nasional tahun 2013 sebanyak 19 hari. Libur nasional yang ditetapkan terdiri atas libur bersama dan cuti kerja. Libur bersama untuk tahun 2013 berjumlah 14 hari dan cuti bersama lima hari.
“Cuti bersama dan libur nasional ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja, efisiensi, meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi kemasyarakatan,” kata Agung saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Selain itu, penetapan libur nasional ini juga dimaksudkan untuk memberikan kompensasi kepada pegawai negeri sipil (PNS), seperti rumah sakit dan pelayanan publik lainnya. “Untuk pelayanan publik lain, seperti perbankan, hari cuti bersama tergantung atau diserahkan kepada manajer yang bersangkutan,” kata Agung.

Berikut tanggal-tanggal libur nasional tahun 2013:
Libur Nasional
Tanggal Hari Keterangan
1 Januari Selasa Tahun Baru 2013
24 Januari Kamis Maulid Nabi Muhammad SAW
10 Februari Minggu Tahun Baru Imlek 2564
12 Maret Selasa Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935
29 Maret Jumat Wafat Isa Al Masih
9 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
25 Mei Sabtu Hari Raya Waisak 2557
6 Juni Kamis Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus Sabtu Hari Kemerdekaan RI
8-9 September Kamis-Jumat Hari Raya Idul Fitri 1434 H
15 Oktober Selasa Hari Raya Idul Adha 1434 H
5 November Selasa Tahun Baru 1435 H
25 Desember Rabu Hari Raya Natal
Cuti Bersama
5,6, dan 7 Agustus Senin, Selasa Rabu Hari Raya Idul Fitri
14 Oktober Senin Hari Raya Idul Adha 1434 H
26 Desember Kamis Hari Raya Natal
Sumber:Dikti