Share

[Get This]

A sample text widget

Etiam pulvinar consectetur dolor sed malesuada. Ut convallis euismod dolor nec pretium. Nunc ut tristique massa.

Nam sodales mi vitae dolor ullamcorper et vulputate enim accumsan. Morbi orci magna, tincidunt vitae molestie nec, molestie at mi. Nulla nulla lorem, suscipit in posuere in, interdum non magna.

Perbantuan PNS Dosen ke luar Instansi Depdiknas

Dalam Penjelasan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, pada paragraf ke-sembilan dijelaskan bahwa ” PNS yang di perbantukan di luar intansi induknya, maka gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan, dan pembinaan kenaiakan pangkatnya dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi yang menerima perbantuannya”.
oleh karena itu untuk perbantuan PNS dosen ke luar Instansi Depdiknas di samping memperhatikan sebagai ketentuan yang berlaku juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. adanya permintaan resmi dari pimpinan instansi yang berkepentingan kepada menteri kependidikan nasional melalui pimpinan unit kerja dimana PNS Dosen Tersebut ditugaskan.

2. Adanya Surat pernyataan dari pimpinan instansi yang berkepentingan bahwa gaji dan penghasilan lainnya yang berhubungan dengan perbantuan tersebut di tanggung sepenuhnya oleh instansi yang berkepentinagn.

3. Adanya surat pernyataan tidak berkeberatan dari pimpinan unit kerja PNS dosen bersangkutan terhadap perbantuan tersebut.

4. Adanya Surat Pernyataan dari pimpinan unit kerja PNS Dosen yang bersangkutan bahwa terhadap perbantuan tersebut tidak akan menimbulkan/menganggu proses belajar mengajar di perguruan tinggi yang bersangkutan.

5. Pengusulan perbantuan PNS dosen tersebut diusulkan langsung oleh Rektor/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/ Koordinator Kopertis kepada Menteri pendidikan melalui Sekretaris Jenderal Depdiknas setelah dilengkapi dengan kelengkapan administrasi :
a.) Fotokopi sah SK Pangkat Terakhir.
b.) Fotokopi sah SK Jabatan Fungsional dosen/PAK terakhir.
c.) Fotokopi sah DP3 dalam 2 tahun terakhir.
d.) Fotokopi sah kartu pegawai.
e.) Nota D.IV BKN yang telah diisi dengan data personal PNS dosen yang bersangkutan.

Terhadap PNS yang di perbantukan tersebut, dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya sebagai dosen terhitung mulai tanggal surat keptusan diterbitkan olehDepartemen setelah mendapatkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan kenaikan pangkatnya selama diperbantukan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi penerima perbantuan. Kegiatan-kegiatan akademik yang dilakukan oleh PNS dosen yang bersangkutan di samping tugas perbantuannya, tidak dapat di perhitungkan sebagai angka kredit untuk kenaikan jabatan berikutnyasetelah dosen yang bersangkutan ditarik kembali dari perbantuan.

Penarikan kembali dari perbantuan dan pengaktifan kemablai ke dalam jabatan fungsional dosen dilakukan setelah memenuhi persyaratan berikut :
1. Adanya surat pengembalian resmi dari pimpinan instansi yang berkepentingan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui pimpinan unit kerja PNS Dosen yang bersangkutan, yang di lampiri dengan :
a). Fotokopi sah SK Pemberhentian dengan hormat dari jabtan struktural.
b). Fotokopi sah Naskah pelantikan/serah terima jabatan.
c). Fotokopi DP3 terakhir
d). Surat pernyataan tidak pernah dikenakan/sedang dikenakan hukuman disiplin PNS

2. Adanya surat pernyataan dari Rektor/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Koordinator Kopertis bahwa unit kerja yang bersangkutan masih bersdia menerima kembali PNS dosen yang akan di tarik kembali dari perbantuan tersebut.

3. Pengusulan untuk penarikan kembali dari perbantuan diusulkan langsung oleh Rektor/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Koordinator Kopertis Kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Sekretaris Jenderal Depdiknas setelah dilengkapi dengan kelengkapan administrasi :
a). Fotokopi sah SK pangkat terakhir.
b). Fotokopi sah SK Jabatan fungsional dosen.
c). Fotokopi DP3 2 tahun terakhir.
d). Fotokopi sah kartu pegawai.
e). Nota D.IV yang diisi dengan data personal PNS yang bersangkutan.

silahkan Download surat edarannya Disini