Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berkualitas, dan bertanggungjawab, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten melalui sistem pengadaan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Untuk mewujudkan PNS sebagaimana tersebut diatas, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Peraturan tersebut berisi ketentuan pelaksanaan pengadaan CPNS baik dari jalur pelamar umum maupun dari jalur tenaga honorer. Peraturan selengkapnya dapat diunduh melalui file berikut ini :