Share

[Get This]

A sample text widget

Etiam pulvinar consectetur dolor sed malesuada. Ut convallis euismod dolor nec pretium. Nunc ut tristique massa.

Nam sodales mi vitae dolor ullamcorper et vulputate enim accumsan. Morbi orci magna, tincidunt vitae molestie nec, molestie at mi. Nulla nulla lorem, suscipit in posuere in, interdum non magna.

Keuangan 16 Perguruan Tinggi Negeri Dinilai Janggal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR menemukan berbagai indikasi penyimpangan dalam kinerja keuangan 16 perguruan tinggi negeri (PTN) dan tiga Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Anggota BAKN DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, temuan tersebut terkait proses pengadaan barang jasa, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan rekening-rekening liar di 16 PTN dan tiga Ditjen Kemendikbud. “Hasil penelaahan kami, itu terdapat berbagai penyimpangan,” kata Eva, di Jakarta, Sabtu (1/9).

Eva mengatakan, penyimpangan kinerja keuangan 16 PTN dan tiga Ditjen Kemendikbud berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditelaah BAKN. LHP yang ditelaah adalah LHP keuangan Kemendikbud untuk anggaran tahun 2008, 2009, dan 2010.

Atas temuan tersebut, Eva menegaskan, BAKN mendesak Komisi X segera menindaklanjuti hasil telaah BAKN. Menurutnya, Komisi X harus segera melakukan rapat kerja dengan Kemendiknas. “Ini penting untuk mencari tahu kebenaran dari hasil telaah BAKN. Rapat kerja dengan Mendiknas juga untuk mencari tahu pembenahan-pembenahannya,\” kata Eva.

Eva menjelaskan, ada tiga permasalahan yang ditelaah BAKN terkait penganggaran pengadaan barang di 16 PTN. Pertama, pagu anggaran bukan dari usulan Kemendiknas. Kedua, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan. Ketiga, penggunaan PNBP yang tidak sesuai keppres. \”Bukan hanya Banggar DPR yang harus dipersoalkan, tapi juga kementerian dan kinerja Kementerian Keuangan, terutama dalam hal pencairan dana yang prosesnya secara politik tidak benar dan akuntabel,\” paparnya.

Adapun 16 PTN dan tiga Ditjen Kemendikbud yang ditelaah BAKN adalah Universitas Sumatera Utara di Medan, Universitas Lambung Mangkurat di Banjarmasin, Universitas Airlangga di Surabaya, Universitas Padjadjaran di Bandung, Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, Universitas Mataram di Mataram, Universitas Riau di Pekanbaru, Universitas Nusa Cendana di Kupang, Universitas Haluuleo di Kendari, Universitas Mulawarman di Samarinda, Universitas Andalas di Padang, Universitas Sam Ratulangi di Manado, Universitas Indonesia di Depok, Universitas Udayana di Denpasar, Institut Teknologi Bandung di Bandung, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember di Surabaya.

Adapun ketiga Ditjen di Kemendikbud adalah Ditjen Pendidikan Tinggi, Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendiknas.

Eva menjelaskan, kejanggalan penggunaan keuangan terdapat pada masalah perencanaan yang tidak sesuai aturan serta penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang bersifat proforma dan berindikasi kemahalan serta melanggar Keppres 80 tahun 2003. “Praktik yang tidak sesuai prinsip money follows functionsini totalnya sebesar Rp 137,3 miliar,” kata Eva.

Temuan yang diduga telah termasuk kategori penyimpangan anggaran terbesar terjadi di Universitas Sumatra Utara (Rp 55 miliar), Universitas Airlangga (Rp 5 miliar), Universitas Lambung Mangkurat (Rp 4,3 miliar), Ditjen Pendidikan Dasar Menengah Kemendiknas (Rp 15 miliar), dan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan (Rp 58 miliar).

Eva mengatakan, BAKN juga menemukan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek di 16 PTN. Ketidaksesuaian itu, misalnya, terkait kontrak seperti yang terjadi di Universitas Sumatera Utara, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Samratulangi, Universitas Haluleo, dan Universitas Mulawarman. “Semuanya melibatkan dana APBN sebesar dari Rp 367 miliar,” katanya.

Sumber : Republika