Dengan berlakunya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 13 tahun 2012 tanggal 12 April 2012 tentang pemberian kuasa dan delegasi wewenang pelaksanaan kegiatan administrasi kepada pejabat tertentu di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 tahun 2009 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Salah satu point penting yang harus kita perhatikan adalah bahwa “Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari jabatan Pejabat Struktural Eselon-II (Kepala Biro, Sekretaris Lembaga atau jabatan lain yang setingkat dilingkungan Universitas) yang dulunya dikuasakan kepada Rektor masing-masing perguruan tinggi atas nama menteri pendidikan nasional, sekarang menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal Kemdikbud, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengkapnya dapat dilihat didalam Permendikbud Nomor 13 tahun 2012 tentang Pemberian kuasa dan delegasi wewenang Pelaksanaan Kegiatan administrasi kepegawaian Kepada Pejabat tertentu di lingkungan Kemdikbud.
Semoga Bermanfaat,,,,,,