Surat Edaran Sekjen 0677/A.A5/SE/2012 tentang Perubahan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 6196/A.A5/SE/2011 Tentang Kepala Surat, Kode Unit Organisasi, Kode Unit Kerja, dan Cap Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional (dalam surat edaran ini ada jelaskan sampai di mana wewenang pejabat PTN dan Kopertis dalam membuat dan menanda tangani naskah dinas )
Surat Edaran Sekjen No. 0677/A.A5/SE/2012 dan lampiran silakan klik di sini