Share

[Get This]

A sample text widget

Etiam pulvinar consectetur dolor sed malesuada. Ut convallis euismod dolor nec pretium. Nunc ut tristique massa.

Nam sodales mi vitae dolor ullamcorper et vulputate enim accumsan. Morbi orci magna, tincidunt vitae molestie nec, molestie at mi. Nulla nulla lorem, suscipit in posuere in, interdum non magna.

PP No. 74 Tahun 2012 : Perubahan atas PP Pengelolaan Keuangan BLU

Sudah terbit:
Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (bisa juga unduh di sini)

Perhatikan:
Pasal 37A (Pengelolaan keuangan), 37B (pengalihan kekayaan), 38A (terkait kerjasama dengan pihak ketiga) dan 40A (batas waktu penyesuaian penerapan PPK-BLU dan pengalihan kekayaan) adalah untuk ke 7 Perguruan tinggi yang pernah ditetapkan menjadi BHMN yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga.

Keempat pasal di atas sejalan dengan himbauan Presiden beberapa bulan sebelumnya:
Kemdikbud diminta tuntaskan penertiban aset eks BHMN

Rabu, 30 Mei 2012 13:29 WIB
Jakarta (ANTARA News) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) segera menuntaskan penertiban aset tujuh perguruan tinggi yang pernah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN).

“Masih ada tujuh perguruan tinggi eks BHMN yang ditertibkan asetnya, tolong dibuat tim khusus, lakukan penyelesaian secara serius. Dengan demikian tidak jadi hutang kita,” kata Presiden di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Saat memberikan sambutan pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2011 dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Presiden juga meminta kementerian menindaklanjuti masukan dari BPK terkait masalah itu.

Dalam laporannya, BPK menyarankan pemerintah segera menetapkan status hukum terkait pengelolaan keuangan tujuh perguruan tinggi bekas BHMN.

Perguruan tinggi yang pernah ditetapkan menjadi BHMN yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga.(P008)

Bagi yang tertarik pada produk hukum tentang BLU bisa unduh di:
Kumpulan Produk hukum BLU yang masih berlaku:
1) Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2) UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara
3) UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
4) PP No.  74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
5) PP No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
6) Permendiknas No 33 tahun 2009 tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum
7) Permendiknas No 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Bagi Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Sumber : Kopertis12

 

Artikel Terkait :