Kewajiban Penerbitan Terbitan Berkala Ilmiah Secara Elektronik
http://www.dikti.go.id/?p=6034&lang=id
Kepada Yth
Pimpinan Perguruan Tinggi/Koordinator Kopertis/Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Organisasi Profesi dan Pengelola Terbitan Berkala Ilmiah di seluruh Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah khususnya Pasal 8 point f disampaikan, bahwa Terbitan Berkala Ilmiah yang akan diakreditasi harus diterbitkan secara tercetak dan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Terbitan Berkala Ilmiah yang akan diakreditasi selain diterbitkan secara tercetak diharuskan diterbitkan secara elekironik (online).
2. Bagi Pengelola Terbitan Berkala Ilmiah yang sedang mengajukan proses penilaian akreditasi tahun 2012, agar segera menerbitkan juga secara elektronik. Apabila hingga selesai proses penilaian masih belum dapat menerbitkan secara elektronik, kami akan menunda penyampaian hasil penilaian sampai kami memperoleh konfirmasi bahwa Berkala Ilmiah tersebut telah diterbitkan secara elektronik dan dapat kami telusuri.
3. Penerbitan Berkala Ilmiah secara elektronik pada setiap volume dan nomor memuat judul, nama dan lembaga penulis, abstraksi dan kata kunci serta full text dari setiap artikel dalam format PDF (kewenangan mengakses full text tergantung ketentuan pengelola Terbitan Berkala Ilmiah).
4. Bagi Pengelola Terbitan Berkala Ilmiah yang telah memiliki system pengelolaan jumal Online agar menyampaikan alamat situs yang dapat diakses melalui email ke hkipublikasi.dp2rn@dikti.go.id.
5. Untuk selanjutnya Ditjen Pendidikan Tinggi tidak akan melakukan penilaian akreditasi bagi Terbitan Berkala Iimiah yang tidak menerbitkan secara elektronik.
Demikian kami sampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungiawab.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Ttd
Djoko Santoso
Lampiran File:
Surat Edaran Dirjen Dikti no. 1.223/E/T/2012