RUU Tentang Aparatur Sipil Negara atau di sini
Naskah Akademik RUU tentang Aparatur Sipil Negara
Perhatikan pasal 76 tentang Tunjangan
Pasal 76
(1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, PNS juga menerima
tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TIDAK BOLEH melebihi gaji.
Seandainya pasal ini dipertahankan, tunjangan kehormatan GB dan tunjangan kinerja PNS yang nilainya lebih besar dari gaji terancam direvisi.
Kumpulan Berita terkait RUU ASN :
Berubah Nama jadi ASN, PNS Tak Terima Lagi Uang Pensiun
Senin, 15 Oktober 2012 , 11:55:00
MANOKWARI – Istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera berganti nama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain berubah nama, juga akan terjadi perubahan pada statusnya. Dalam ASP, para pamong tidak akan menerima lagi uang pensiunan tapi hanya pesangon. Asisten II Sekda Provinsi Papua Barat,Nathaniel Mandacan menjelaskan,saat ini pemerintah pusat sedang membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Aparatur Sipil Negera. Bila lancar,aturan baru ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2013 mendatang. Ada beberapa poin yang membedakan antara PNS dan ASN. Seperti soal gaji harus disesuaikan dengan kinerja. `’Misalnya kalau kerja satu tahu,dua tahun,tiga tahun gajinya sekian.Dia bisa keluar dan bisa kembali lagi untuk kerja,” ujar mantan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negera) Papua dan Papua Barat seperi yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Senin (15/10). PNS yang ada sekarang ini akan berubah status menjadi ASN. Perubahan lainnya,soal pension. Kalau PNS,bila pensiun mendapat gaji setiap bulan.Sedangkan ASN,pensiunan hanya sekali dibayar. `’Jumlahnya bisa sampai miliaran. Hanya dapat sekali. Sehingga anak cucu tidak dapat lagi. Kemungkina,bisa dilaksanakan pada Januari 2013 nanti,” tandas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov Papua Barat ini.
…dst
Draft RUU Aparatur Sipil Negara : Jabatan Eselon 3 dan 4 Akan Dihapus
10 Januari 2012, 20.18
Para pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Kementerian, Lembaga Pemerintah maupun Pemerintah Daerah yang jumlahnya saat ini mencapai 236.000 lebih, bersiap-siaplah kehilangan jabatan, karena berdasarkan RUU Aparatur Sipil Negera yang sedang digodok di DPR Jabatan Eselon 3 dan 4 akan dihapus! RUU ini tidak lagi menganut konsep eselonisasi jabatan struktural seperti yang saat ini berlaku. Menurut RUU ini jabatan ada 3 (tiga) jenis jabatan yakni jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan eksekutif senior. Jabatan administrasi terdiri dari Pelaksana, Pengawas dan Administrator. Sedangkan Jabatan fungsional terdiri darifungsional keahlian dan fungsional ketrampilan. Jabatan Fungsional Keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Sementara Jabatan fungsional keterampilan terdiri pemula, terampil dan mahir. Kelompok jabatan yang ketiga yang diinisiasi dalam RUU ini adalah Jabatan Eksekutif Senior (JES). Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Aparatur Eksekutif Senior adalah Pegawai ASN yang menduduki sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan diangkat oleh Presiden. Jabatan Eksekutif Senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pejabat struktural tertinggi yang termasuk kelompok ini adalah mulai dari Wakil Menteri, Sekjen, Dirjen sampai dengan Sekda.
…dst
RUU ASP Merombak UU Kepegawaian
Rabu, 03/10/2012 – 17:49
JAKARTA, (PRLM).- Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, DPR bersama pemerintah diharap tidak ragu-ragu melakukan lompatan besar dalam mereformasi birokrasi. Dilahirkannya RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASP) akan merombak secara dramatis UU yang mengatur tentang kepegawaian yang pernah ada. Pada zaman Orba pernah ada UU Pokok Kepegawaian No. 8 Tahun 1974, kemudian diperbarui dimasa reformasi, dan dalam pembahasan RUU ASN ini. “Sekarang saya ingin mengingatkan kembali betapa pentingnya reformasi birokrasi ini, karena dari sejarah ini merupakan kunci dari sebuah negara berhasil atau tidak dalam meletakan dasar-dasar berdemokrasinya,” tegas Priyo Budi Santoso, ketika menyampaikan sambutan dan pengarahan pada acara Workshop yang bertemakan Membedah Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diprakarsai Komisi II DPR, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (3/10). Pertemuan ini sangat membawa barokah karena dihadiri oleh orang-orang yang tepat dalam membahas RUU ASP secara bersama-sama,dan pertemuan ini merupakan momentum penting sebagai langkah awal terhadap niat baik melakukan reformasi birokrasi.Workshop dihadiri MenPAN-RB Azwar Abubakar, Mendagri Gamawan Fauzi, Wamenkeu Mahendra Siregar, Pakar dan 300 peserta Workshop terdiri dari Kementerian, Lembaga Non Kementerian, dan Pemrov, Pemkab,dan Pemkot se-Indonesia.
…dst
20 April 2012 – 09.59 WIB
Upaya reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Aparatur Negara yang dikemas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai Sekjen Kemendagri merugikan PNS. Poin yang merugikan itu antara lain adalah jabatan eselon II di daerah seperti kepala dinas, kepala badan atau kepala kantor tidak termasuk sebagai pejabat eksekutif senior. Jadi seandainya ada jabatan Sekda yang lowong maka semua PNS dan non PNS yang memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi bisa mengikuti seleksi. “Tentunya ini memangkas peran kepala daerah, karena tak bisa memilih dan menunjuk langsung siapa Sekkab. Bisa-bisa posisi Sekkab diisi dari luar daerah yang sudah barang tentu ditolak oleh kepala daerah,” ujar Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni SH MH. Hal itu diungkapkannya di sela-sela ceramah umum pembinaan aparatur daerah, Kamis (19/4) di Raja Indra Pahlawan Room kantor Bupati Siak. Hadir dalam ceramah itu, Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, Wakil Bupati Drs H Alfedri MSi, Kepala BKD Riau Zaini Ismail, unsur muspida dan seluruh Kadis di lingkungan Pemkab Siak.
…dst
Ini poin penting RUU Aparatur Sipil Negara
Selasa, 28 Agustus 2012 | 16:31 WIB
JAKARTA. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) akan menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada September. Sekretaris KemPAN dan RB Tasdik Kinanto mengatakan, pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara ini sudah memasuki tahap akhir. Pembentukan RUU Aparatur Sipil Negara merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Beleid yang lama ini dianggap belum mampu melahirkan aparat negara yang profesional. Setelah diteken presiden, draft itu akan dikirim ke DPR. Tasdik mengatakan, ada beberapa poin penting dalam RUU Aparatur Sipil Negara ini. Salah satunya tentang status kepegawaian pusat dan daerah. “Status kepegawaian pusat dan daerah akan dijadikan satu yaitu aparatur negara namun perlu penyelarasan dengan undang-undang lainnya seperti Otonomi Daerah,” ujarnya.
…dst
Sumber : Koperties12