Di website resmi BKN http://www.bkn.go.id/
ada pengumuman singkat : RUU ASN Belum Ditetapkan, BUP PNS Masih Mengacu Peraturan yang Berlaku Saat ini.
Produk Hukum yang mengatur BUP PNS yang masih berlaku saat ini:
- UU Nomor 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi (pasal 72 butir 4 menetapkan BUP untuk GB 70 tahun)
- UU Nomor 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (pasal 30 butir 4 menetapkan BUP Guru 60 tahun, pasal 67 butir 4 menetapkan BUP dosen 65 tahun)
- PP Nomor 65 tahun 2008: Pemberhentian PNS – Perubahan 2.
- PP Nomor 01 Tahun 1994: Pemberhentian PNS – Perubahan 1.
- PP Nomor 32 Tahun 1979: Pemberhentian PNS (BUP PNS diatur di pasal 3-4)
- Permendiknas Nomor 9 Tahun 2008: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
- Perpres no.52 tahun 2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa
- Perpres no. 42 tahun 2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
- Perpres no. 41 tahun 2012: Perpangjangan Batas Usia Pensin bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor
- Surat Edaran Ka BKN No. 02/SE/1987 Juknis tentang batas usia pensiun PNS
Adapun pengumuman singkat tersebut diluncurkan berkaitan dengan penipuan dengan Kedok Perpanjangan BUP dan Pesangon/Tunjangan Pensiun yang marak terjadi belakangan. Di bawah ini adalah berita media terkait informasi RUU ASN.
Batas Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun
Senin, 29 Oktober 2012 , 04:45:00
JAKARTA – Masyarakat harus mewaspadai penipuan yang berkedok informasi jika rancanan undang-undang (RUU) tentang aparatur sipil negara (ASN) sudah disahkan DPR. Melalui informasi sesat ini,penipu menginformasikan jika batas usia pensiun (BUP) PNS sudah dinaikkan dari 56 tahun ke 58 tahun. Informasi munculnya informasi sesat melalui SMS gelap tersebut, santer diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, sejumlah PNS di sejumlah daerah juga menerima kabar ini.“Informasi dalam SMS gelap itu tidak benar. Sampai sekarang RUU ASN masih belum disahkan,” tegas Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto, Minggu (28/10).Kabar dari SMS gelap ini lumayan banyak. Selain urusan BUP PNS yang naik menjadi 58 tahun, juga soal pemberian tunjangan pensiun. Diantaranya menyebutkan jika uang pesangon bagi pensiunan PNS golongan 2 adalah Rp 500 juta. Selanjutnya untuk golongan 3 senilai Rp 1 M dan golongan 4 sejumlah Rp 1,5 M. Ada sejumlah motif kejahatan di balik beredarnya SMS gelap ini. Diantaranya adalah meminta imbalan kepada sejumlah PNS yang akan pensiun untuk pengurusan perpanjangan masa pensiun menjadi 58 tahun sesuai dengan RUU ASN yang disebut sudah disahkan. “Ini saya tegaskan tidak benar. Sudah kami klarifikasi melalui website BKN,” ujar Aris.Dia mengatakan jika seluruh aturan tentang PNS masih berjalan seperti semula. Belum terpengaruh dengan butir-butir RUU ASN. Karena memang RUU yang pembahasannya lumayan alot ini memang belum disahkan. Perkembangan terakhir pembahasan RUU ASN ini adalah draf dibahas lagi di internal pemerintah. Dikabarkan jika sejumlah kementerian kembali mengebut penyelarasan RUU ASN pada Kamis (25/6) lalu. Di antaranya pihak yang terlibat adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di internal pemerintah sendiri, masih terjadi tarik ulur sejumlah pasar di dalam RUU ASN.
Untuk catatan, dalan draft terbaru RUU ASN yang terdapat di DPR disebutkan bahwa nantinya jabatan ASN (PNS) nantinya terdiri dari jabatan administrasi, fungsional, dan eksekutif senior. Nantinya BUP untuk ASN di posisi jabatan administrasi adalah 58 tahun. Sedangkan untuk BUP ASN di jabatan fungsional akan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk BUP ASN di jabatan eksekutif senior adalah 60 tahun.
Jabatan administrasi sendiri terdiri dari pelaksana, pengawas, dan administrator. Sementera jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Untuk jabatan fungsional keterampilan terdiri dari pemula, terampil, dan mahir. Khusus untuk jabatan eksekutif senior adalah jabatan struktural tertinggi, staf ahli, analisis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan peraturan pemerintah. (wan)
DPR Kecewa RUU ASN Mental Lagi
Minggu, 28 Oktober 2012 , 22:01:00
JAKARTA – Komisi II DPR RI mengaku kecewa dengan belum disahkannya RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa sidang pertama ini. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja, RUU ASN yang merupakan inisiatif dewan tersebut, sudah beberapa kali tertunda pengesahannya. “Kami sebenarnya sudah menargetkan saat paripurna terakhir masa sidang pertama (Kamis, 25/10), RUU ASN disahkan. Tapi ternyata, molor lagi karena pemerintah belum siap,” kata Hakam di Jakarta, Minggu (28/10).