Penataan Program Doktor
http://www.dikti.go.id/?p=7267&lang=id
Oleh Dedi Triyanto – 28 November 2012Surat Edaran Dirjen Dikti
Nomor : 1483/E/T/2012 tanggal 23 November 2012
Perihal: Penataan Program Doktor
Yth.
1. Rektor Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII
3. Direktur/Dekan/Kepala Sekolah Pascasarjana
Sesuai peraturan presiden No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), jenjang Doktor(S3) berada pada tingkat (level) 9 dengan “learning outcomes” : mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesional melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original dan teruji; mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuian, teknologi dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi dan transdisipliner; dan mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional. Sehubungan dengan hal tersebut maka Perguruan Tinggi harus menata ulang Pendidikan Doktor sehingga memenuhi ketentuan perudangan.
1. Edaran Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tanggal 27 Januari 2012 perihal Publikasi Karya Ilmiah merupakan salah satu bentuk ketegasan komitmen untuk mematuhi ketentuan perundangan dimaksud.
2. Mulai tahun 2013 Ditjen Dikti hanya akan memberikan beasiswa kepada dosen dan calon dosen yang melanjutkan Pendidikan Doktor di Program Studi yang terbukti mampu menghasilkan publikasi sebagaimana edaran Dirjen Dikti no. 152/E/T/2012 tanggal 27 Januari 2012 perihal Publikasi Karya Ilmiah.
3. Dirjen Dikti sedang mempertimbangkan untuk meninjau ulang ijin program studi Doktor yang tidak mampu menghasilkan publikasi.
Demikian kebijakan ini disampaikan untuk ditindak-lanjuti.
Edaran selengkapnya dapat di unduh disini