Surat Edaran Nomor : 3676/E4.3/2012 tanggal 19 Desember 2012
Yth :
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XII
Di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan usulan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen dilingkungn kementerian pendidikan dan kebudayaan dan berrdasarkan data berkas usulan, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi akan memprioritaskan tunggakan penyelesaikan usulan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen tahun 2011 dan tahun 2012
2. Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi sedang melakukan persiapan sistem menyongsong diberlakukannya penilaian kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen secara on-line
3. Sehubuangan dengan butir 1 dan 2 diatas, maka untuk bulan januari sampai dengan maret 2013, kami tidak menerima usulan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen ke Lektor Kepala dari Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Kedinasan, Perguruan Tinggi Agama, Kopertis, Sedangkan untuk kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen ke Guru Besar/Profesor masih kami terima seperti biasa.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Salinan Surat Edaran Direktur Diktendik selengkapnya silakan unduh di sini