Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinator Kopertis Wilayah I s.d XII
Dalam rangka penataan dosen tidak tetap sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : unduh di sini
Sumber : www.dikti.go.id