Share

[Get This]

A sample text widget

Etiam pulvinar consectetur dolor sed malesuada. Ut convallis euismod dolor nec pretium. Nunc ut tristique massa.

Nam sodales mi vitae dolor ullamcorper et vulputate enim accumsan. Morbi orci magna, tincidunt vitae molestie nec, molestie at mi. Nulla nulla lorem, suscipit in posuere in, interdum non magna.

Pencabutan SK Pengangkatan dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi

Berkenaan dengan banyaknya permasalahan di instansi pusat/daerah mengenai pengangkatan dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi, Kepala Badan Kepegawaian Negara Menyampaikan Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V.201-1/99 tanggal 20 Juli 2012 tentang Pencabutan terhadap Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Setingkat Lebih Tinggi, yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat Kepala BKN tersebut ditujukan kepada Semua Pejabat

Lanjutkan Membaca Pencabutan SK Pengangkatan dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk

Lanjutkan Membaca Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural

Tata Cara Pengangkatan PNS Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh)

A. Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas (Plt)

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural telah ditentukan syarat untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural antara lain, serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah pangkat yang dipersyaratkan.

Apabila dilingkungan Instansi tersebut

Lanjutkan Membaca Tata Cara Pengangkatan PNS Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh)

Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PNS

Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:

Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS

Lanjutkan Membaca Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PNS