A. Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural telah ditentukan syarat untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural antara lain, serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah pangkat yang dipersyaratkan.
Apabila dilingkungan Instansi tersebut
Lanjutkan Membaca Tata Cara Pengangkatan PNS Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh)