Kewajiban Penerbitan Terbitan Berkala Ilmiah Secara Elektronik http://www.dikti.go.id/?p=6034&lang=id
Kepada Yth
Pimpinan Perguruan Tinggi/Koordinator Kopertis/Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Organisasi Profesi dan Pengelola Terbitan Berkala Ilmiah di seluruh Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah khususnya Pasal 8 point f disampaikan, bahwa Terbitan Berkala Ilmiah yang akan diakreditasi harus
Lanjutkan Membaca SE Dirjen Dikti: Kewajiban Penerbitan Terbitan Berkala Ilmiah Secara Elektronik