Kalau kita baca Perpres no. 12 tahun 1961 pasal 14 dan pasal 16 semua PNS tugas belajar ke LN mendapat tunjangan belajar (situs lain); sayangnya kemudian terbit Keppres no. 57 tahun 1986 yang khusus mengatur tunjangan belajar dosen hanya dosen tugas belajar dalam negeri yang disinggung (situs asli).
Permendiknas no. 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas
- Pasal 1, ketentuan umum butir (12)
- Tunjangan belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri.
- Pasal 14 Hak pegawai pelajar adalah:
- Butir (e) mendapat tunjangan belajar; disini tidak ada penjelasan, tunjangan belajar khusus untuk yang dalam negeri saja.
Berdasarkan Keppres no. 57 tahun 1986, maka tunjangan belajar dosen LN tidak pernah disinggung lagi, dianggap kebutuhan dosen pelajar sudah tercukupi dengan beasiswa yang diberikan. Perlu saya sampaikan tunjangan LN untuk dosen sempat dibayar dengan berpedoman pada Perpres no. 12 tahun 1961, bahkan sampai tahun 2009 dalam pedoman tugas belajar ke LN dari Kepegawaian Kemdiknas masih cantumkan tunjangan tugas belajar sebagai hak dosen pelajar LN, namun setelah yang berwenang menemukan Keppres no. 57 tahun 1986 yang khusus mengatur tunjangan belajar dosen ternyata masih berlaku dan isinya tidak membahas tunjangan belajar utk dosen studi lanjut di LN, Keppres posisinya di atas Permendiknas, maka pedoman sejak tahun 2010 tentang tunjangan belajar sudah berubah dengan merujuk pada Kepres lama tersebut.
Pemberhentian sementara tunjangan fungsional untuk yang tugas belajar:
- Keppres no. 9 tahun 2001 tentang tunjangan dosen pasal 5 butir 2
- Perpres no. 65 tahun 2007 tentang tunjangan dosen pasal 7 butir 2
- Perka BKN no. 39/2007: penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai tunjangan berkaitan rangkap jabatan, Bab III ayat 2 (situs asli)
- Pedoman tugas belajar terbitan Kepegawaian Kemdiknas no. 2010, Pemberhentian tunjan fungsional dosen Baca II kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat halaman sebelah kiri tugas belajar item no. 4 (situs asli).
Tunjangan Profesi Dosen
Pemberhentian tunjangan profesi dosen merujuk pada ketentuan:
- UU Guru dan dosen pasal 51 ayat (1) dan pasal 52 ayat (1)
- Penjelasannya silakan baca Surat edaran Dikti no. 23327 tahun 2009 tentang penegasan dari aspek kepegawaian tentang dosen tugas belajar butir (2) b (situs asli)
Semoga bermanfaat, salam, zaini
Sumber : http://luk.staff.ugm.ac.id