Share

[Get This]

A sample text widget

Etiam pulvinar consectetur dolor sed malesuada. Ut convallis euismod dolor nec pretium. Nunc ut tristique massa.

Nam sodales mi vitae dolor ullamcorper et vulputate enim accumsan. Morbi orci magna, tincidunt vitae molestie nec, molestie at mi. Nulla nulla lorem, suscipit in posuere in, interdum non magna.

Pembinaan PNS Dosen yang Diperbantukan di luar Instansi Kemdikbud

DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 jo. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 Peraturan Kepala

Lanjutkan Membaca Pembinaan PNS Dosen yang Diperbantukan di luar Instansi Kemdikbud

Perbantuan PNS Dosen ke luar Instansi Depdiknas

Dalam Penjelasan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, pada paragraf ke-sembilan dijelaskan bahwa ” PNS yang di perbantukan di luar intansi induknya, maka gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan, dan pembinaan kenaiakan pangkatnya dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi yang menerima perbantuannya”. oleh karena itu untuk

Lanjutkan Membaca Perbantuan PNS Dosen ke luar Instansi Depdiknas